BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI), akan menghapuskan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), ditingkat kecamatan diseluruh Indonesia khususnya ditubuh Dinas Pendidikan dan kebudayaan (DINDIKBUD).
Penghapusan jabatan kepala UPT pendidikan tersebut, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (PERMENDAGRI) no 12 Tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (DINDIKBUD) Pandeglang, M Olis Solihin menuturkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan serta mengkoordinasikan kepada seluruh UPT yang ada dilingkungan DINDIKBUD pandeglang, terkait Peraturan yang dikeluarkan oleh menteri Dalam Negeri tersebut.
” Saat ini kami akan laksanakan rapat koordinasi dengan para kepala UPT Dinas Pendidikan, Rapat Koordinasi (RAKOR) ini untuk membahas penghapusan jabatan UPT Dinas Pendidikan di Kabupaten Pandeglang,” Ujar Olis saat ditemui diruang kerjanya Senin, 19 Desember 2017.
Olis mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (SEKDA) Pandeglang, terkait penghapusan jabatan UPT tersebut.
Olis menjelaskan, kedepannya kepala UPT Pendidikan yang saat ini menjabat akan dikembalikan menjadi pegawai fungsional atau tidak lagi sebagai struktural.
” Sesuai PERMENDAGRI tersebut, para kepala UPT ini akan dikembalikan ke fungsional, Akan tetapi jika mereka mau mereka akan menduduki jabatan sebagai koordinator wilayah yang diatur dalam peraturan tersebut tapi statusnya non struktural,” kata Olis
penghapusan jabatan UPT tersebut akan dilaksanakan pada Januari 2018 mendatang.
Editor: FP











