KPUD Digeruduk DPC PDI-P Kabupaten Garut, Inilah Persoalannya

15.953 dibaca
Pengurus DPC PDI-P bersama Satgas PDI-P Kabupaten Garut sedang beraudiensi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pengurus DPC PDI-P bersama Satgas PDI-P Kabupaten Garut, geruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, terkait penyebaran berita bohong (Hoax) oleh salah seorang Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pameungpeuk, yang menyudutkan Partai PDI.P Rabu, 20 Desember 2017.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Garut, Lina Rohaeti, didampingi anggota DPRD Kabupaten Garut, Duden Ruhiat, Dani, Yuda Fuja Turnawan, menyampaikan kepada Ketua KPUD Garut, Hilwan Fanaqi, terkait kebenaran nama Rohendi sebagai penyelenggara PPK Pameungpeuk.

Advertisement

” Sebelum kami melaporkan ke Polres Garut, terkait berita Hoax yang menyudutkan marwah partai PDI-P, kami ingin bertanya kepada Ketua KPUD, apakah benar ada anggota PPK Pameungpeuk bernama Rohendi, itu saja,” ucap Lina.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPUD Garut, Hilwan Fanaqi, membenarkan adanya anggota PPK yang dimaksud. Bahkan saat ini juga, kata Hilwan, akan memerintahkan Sekretaris untuk memanggil yang bersangkutan.

” Terkait informasi berita hoax yang dilakukan anggota PPK tersebut secara kelembagaan, kami belum menerima laporan, namun kami membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota PPK Kecamatan Pameungpeuk,” ujar Hilwan

Selanjutnya, Ketua KPU tidak akan menghalang-halangi DPC PDI-P Garut untuk melaporkan anggota tersebut ke pihak Kepolisian.

Konfirmasi yang dilakukan PDI-P Kabupaten Garut ini berlangsung panas, karena merasa selama ini pihak KPU Garut tidak bertindak tegas kepada persoalan yang terjadi di beberapa daerah terkait permasalahan PPK dan PPS.

Editor: FP