BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Menindaklanjuti penindakan Perda K3 Pemkab Garut di Jalan Ahmad Yani kecamatan Garut Kota, Pemerintah Kabupaten Garut terus berbenah mempersolek badan jalan dengan cara mengecat trotoar dan marka jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan yang dibantu oleh Kepolisian Resor Garut dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Senin 8 Juli 2019.
Kepala Dinas Perhubungan H Suherman mengatakan penataan kota ini dilaksanakan demi kenyamanan warga Garut pengguna kendaraan dan para pejalan kaki di seputaran Jalan Ahmad Yani.
” Kami bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja terus melaksanakan penataan jalan baik trotaor maupun memasang marka jalan bagi penyebrang jalan”, kata Kadishub Suherman.
Sementara itu Kepala Satpol PP Hendra menyatakan, sesuai perintah Perda tentang K3, secara berkesinambungan dan bertahap sepanjang jalan Ahmad Yani akan terus dilaksanakan pembersihan trotoar untuk dikembalikan kepada fungsinya sebagai tempat pengguna pejalan kaki.
” Sementara untuk pedagang PKL, Pemkab Garut telah menyediakan Gedung PKL 1 dan 2 yang ada di Jalan Guntur yang saat ini dikelola oleh Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut ( LPKLG ) sesuai SK Bupati Garut Tahun 2016″ terang Kasatpol PP.










