Jalur Puncak Dibuka Lagi, Bus dan Truk Masih Dilarang

19.047 dibaca
Jalur Puncak kembali dibuka dan bisa dilintasi. Namun kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan jenis roda dua (R2) dan roda empat (R4). Untuk bus dan truk masih dilarang melintas. Senin, 19 Februari 2018.


BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR -Jalur Jalan Raya Puncak kembali dibuka dan bisa dilintasi kendaraan mulai Senin, 19 Februari 2018. Namun kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan jenis roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sedangkan untuk jenis bus dan truk masih dilarang melintas.

“Jalur Puncak sudah bisa dilalui untuk kendaraan R2 dan R4 pada hari Senin 19 Februari 2018 pukul 12.00 WIB. Ada pembatasan untuk kendaraan bus dan truk, sehingga bus dan truk untuk saat ini dilarang untuk melintas di kawasan Puncak dari Gunung Mas Kabupaten Bogor sampai Ciloto Cianjur,” terang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Hasby Ristama.

B01
Advertisement

Untuk bus 3/4 hingga truk besar dari arah Jakarta yang hendak ke Cianjur, dapat menggunakan jalur Bocimi dari gerbang tol Jagorawi ke arah Sukabumi, atau menggunakan jalur Transyogi melintasi Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cianjur.

AKP Hasby menjelaskan, pembukaan jalur Puncak ini hasil koordinasi dan survei Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kementerian PUPR beserta Polres Bogor pada Minggu tanggal 18 Februari 2018.

“Uji coba ini akan dievaluasi lebih lanjut hasilnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Hasby memperkirakan penurunan volume kendaraan yang melintasi jalur Puncak mencapai 40 persen selama 10 hari lebih penutupan.

Ia menyebutkan jumlah kendaraan yang melintas di Jalur Puncak sebelum longsor yakni Sabtu, 3 Februari 2018 mencapai 56.980 unit dan Minggu, 4 Februari 2018 mencapai 56.829 kendaraan. Jumlah menurun sejak longsor Senin, 5 Februari 2018 yakni 35.228 unit hingga Sabtu, 10 Februari 2018 tercatat sebanyak 37.537 unit.

Editor: NA