
BUANAINDONESIA.CO.ID, Kota Banjar – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Banjar mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang membeli suara karena merupakan bentuk korupsi.
Ketua panwaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman mengatakan, sanksi bagi pelanggarnya, baik yang menerima dan yang memberi keduanya dijerat sanksi administrasi dan pidana. Panwas meminta masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang bersih dengan cara mematuhi peraturan undang undang yang berlaku.
“Sanksi untuk pemberi dan penerima sesuai pasal 187 huruf a yakni pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkap ketua panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman. Jumat, 2 Maret 2018.
Lanjutnya, pelanggaran administrasi meliputi perbuatan yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematik, dan masif.
Peraturan bawaslu nomor 13 tahun 2017 pasal 43 ayat 1 menyatakan laporan terbukti oleh putusan mengadili jika terbukti, secara sah dan meyakinakn melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif maka panwaslu atau bawaslu akan membatalkan keputusan KPU Kota Banjar terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pilkada.
Panwas juga mengimbau kepada aparat pemerintah, penyelenggara pemilih, tim kampanye, relawan paslon, anggota partai politik untuk menjaga Pilkada berlangsung tertib, aman dan damai. Begitu pun kepada para kandidat untuk bersaing secara sehat.
“Ketika ada pelanggaran nanti yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan antara lain alat bukti berupa keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau terlapor dalam sidang pemerikasaan, dan keterangan ahli,” paparnya.










