Jual Beli Lahan Negara, Camat, Kades Dan Dua Pengusaha Dijebloskan Ke BUI

11.851 dibaca
Kasi Penerangan dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali
Ilustrasi

SUKABUMI, BuanaIndonesia.com- Dalam kasus jual beli lahan negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,akhirnya Kejaksaan tinggi Jawa Barat, menahan dua pengusaha. Kedua tersangka berinisial UE dan R. Saat ini keduanya sudah mendekam di hotel prodeo Rutan Kebon Waru, Bandung.

Menurut keterangan Kasi Penerangan dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali saat dihubungi BuanaIndonesia.com membenarkan bahwa dalam kasus jual beli lahan negara eks PT. Tenjojaya ini pihaknya telah menetapkan dua pengusaha UE dan R asal Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Iya benar,dalam kasus jual beli lahan negara eks PT Tenjojaya akhirnya kami sudah menahan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Rutan Kebon Waru, sebagai tahanan titipan ” ucap Raymond hari ini (10/3).

Raymond menambahkan, penahanan dilakukan terhadap tersangka UE dan R di lakukan pada Senin (07/03). Sebelum ditahan, tersangka R diperiksa secara maraton.

Adapun untuk dilakukan penahanan terhadap R dan UE selama 20 hari ke depan selanjutnya dilakukan penahan 60 hari perpanjangan. Sedangkan untuk tersangka UE sebelum digiring ke tempat yang sama setelah Ke Lapas Kebon Waru, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Cibinong.

“Sejauh ini belum ada tersangka lainnya. Namun begitu, proses penyidikan masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.” Jelas Raymond.

Dalam kasus sama, kata Reymon tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak sudah sudah menetapkan dan menahan dua tersangka masing-masing mantan Camat Cibadak yang kini menjabat Camat Pelabuhan Ratu berinisial SH dan Kades Tenjojaya berinisial S.

“Kedua tersangka yang sebelumnya sudah mendekam di Lapas Kelas III Warungkiara terlebih dahulu diantranya SH Mantan Camat Cibadak dan S Kades Tenjojaya,” Ucap Raymond

Editor; MI