BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT –
Seorang jurnalis dari media Faktagarut.id Indra Ramdani mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik saat meliput keributan yang terjadi di depan super market Superindo jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis 20 Maret 2026.
Selain itu, Handphone, kunci motor serta kartu identitas pers sempat dirampas para pelaku pengeroyokan yang akhirnya dikembalikan dengan kondisi Handphone mengalami kerusakan parah.
Sontak peristiwa ini mendapat kecaman dari rekan – rekan jurnalis dan lembaga kewartawanan yang ada di kabupaten Garut, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta sejumlah organisasi profesi jurnalis lainnya, menyatakan kecaman keras atas tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut. Mereka menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Kepada Buanaindonesia.co.id, Insiden bermula saat Indra keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi untuk pendirian posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia di area Kecamatan Garut Kota, Tak jauh dari lokasi tersebut, ia melihat kerumunan warga yang tengah terlibat keributan. Sebagai jurnalis, Indra kemudian mendekat dan mulai merekam kejadian menggunakan ponselnya.
” Sebagai profesi peliput peristiwa, spontan saya mengeluarkan Handphone untuk merekam peristiwa keributan tersebut, Namun tindakan peliputan itu justru memicu reaksi agresif dari sekelompok orang yang berada di lokasi, saya langsung diserang, diintimidasi, bahkan dipaksa menghentikan aktivitas peliputan” kata Indra Ramdani.
Tambahnya, Meski telah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan, pelaku tetap melontarkan kata-kata kasar serta melakukan pemukulan ke wajahnya, Bahkan kunci remote sepeda motor miliknya turut dikuasai, sehingga ia sempat tidak dapat meninggalkan tempat kejadian.
” Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini, pihak korban menyebut sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut belum dijalankan oleh pelaku” ungkapnya.
Kuasa hukum Indra, Evan Saepul Rohman, SH., MM, menyayangkan sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Kesepakatan sudah dibuat di hadapan pihak kepolisian, tetapi hingga saat ini tidak diindahkan. Ini tentu menjadi preseden buruk terhadap perlindungan jurnalis,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Insiden ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis di Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap wartawan serta menindak tegas pelaku kekerasan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.








