Kata BPK LKPD Pemkab Pandeglang Amburadul. Pemkab Klaim Lancar Kembalikan Uang Negara

10.975 dibaca

Pandeglang, BuanaJabar.com – Para pihak yang tersangkut temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2015, Pemkab mengklaim sedang menyelesaikannya.

Temuan BPK yang dianggap janggal itu, diantaranya terkait kelebihan pembayaran dari total sekitar Rp 4,9 miliar masih ada sisa yang belum dikembalikan ke kas daerah itu sekitar Rp.2,7 miliar. Begitu juga terkait aset yang masih dianggap amburadul dan tidak jelas.

Advertisement

Asisten Daerah (ASDA) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Dais Iskandar mengatakan, memang ada dua temuan dari BPK RI yakni Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan. Dari sisi kelebihan pembayaran atau harus membayarkan apa yang sudah dibayarkan lebih kepada pihak ketiga, ia mengklaim sudah berjalan.

“ Kalau melihat progres sudah bagus, karena sudah banyak yang mengembalikan. Secara administaratif, kami juga sudah memberikan teguran kepada pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tentu kami akan menindaklajuti temuan BPK RI itu, karena wajib, saat ini juga sedang ditindaklajuti,” imbuh Dais,

Menurutnya, jika masih ditemukan belum mengembalikan kelebihan pembayaran sampai batas akhir waktu yang sudah ditentukan BPK RI, akan mendapatkan sanksi berat baik sanksi publik begitu juga ada sanksi hukum yang akan diterima.

“Kalau benar-benar mengabaikan LHP BPK RI tentu akan terjerat hukum,” katanya.

Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang Kurnia Satriawan mengklaim, pihaknya sedang melaksanakan tindaklajut hasil pemeriksaan BPK RI terkait temuan yang ada di instansinya.

“Salah satunya terkait temuan aset kendaraan dinas sekitar 623 unit roda dua, sedang kami lakukan sensus. Begitu juga untuk nilai aset tanah yang dikaitkan dengan belanja modal sedang kita tindaklajuti,” kilahnya.