
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG –
Pemerintah Kecamatan Angsana menggelar acara Musyawarah Penrencanaan Pembangunan (MUSREBANG) Kecamatan Angsana anggaran 2025, dalam acara tersebut di hadiri unsur Pimpinan Kecamatan, 9 Kepala Desa dan unsur perwakilan dari semua desa, ketua BPD perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat Daan Organisassi yang ada di tingkat Kecamatan.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan.
” Hasil dari Musrenbang Kecamatan Angsana ini nanti akan kita bawak tingkat Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025, hal ini pengajuan pembangunan di kecamatan Angsana semoga nanti apa yang kita hasilkan dari Musrenbang tingkat kecamatan yang di laksanakan hari ini dapat terakomodir dalam Musrenbang ditingkat Kabupaten,” ungkap Camata. kecamatan Angsana Acep Jumhani, Jumat 1 Maret 2024.
Sambungnya. Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana masyarakat saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam bentuk usulan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat desa atau perwakilan dari masing-masing desa, yang nantinya usulan tersebut diputuskan dan bentuk prioritas desa, Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan ursulan dan alokasi anggaran, yang nantinya akan diusulkan dalam musrenbang kabupaten,” jelasnya.
Dikutip dari Pengarahan Bupati Pandeglang yang di bacakan oleh Camata, diharapkan bahwa musrenbang yang dilaksanakan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban yang dilaksanakan secara seremonial, tetapi harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang. Jangan ada Kesan bahwa musrenbang hanya sekedar seremonial saja.
” kalau Musrenbang dilaksanakan hanya seremonial saja, ini akan berpengaruh terhadap usulan yang nanti sudah terencana, Dengan demikian maka banyak kegiatan yang diusulkan melalui musrenbang tidak dapat terakomidir. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD, usulan kegiatan harus diinput kedalam aplikasi. usulan kegiatan yang tidak terinput dalam aplikasi tidak dapat didanai dan dilaksanakan. maka dengan adanya SIPD ini sistem perencanaan menjadi lebih smart yaitu spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu,” pungkasnya.








