Kecamatan Malangbong Gelar Pelatihan BPD

23.479 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT –  Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah benteng pemerintahan di Desa, demikian sampaikan Camat Malangbong Teten Sundara dalam membuka sosialisasi Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD . Kegiatan itu berlangsung selama dua hari di aula gedung Surayuda Kecamatan Malangbong.

” Karena menjadi Benteng , anggota BPD itu harus tangguh dan dapat bersyinergi dengan pemerintah Desa. BPD kan mitra nya kepala Desa mereka sama sama dilantik oleh Bupati. ” ujar Teten Sundara, Jumat 12 Juli 2019.

Advertisement

Diakuinya, rata rata mereka anggota baru, yang belum berkiprah di BPD sebelumnya, meski ada sebagian angota BPD lama yang mencalonkan kembali. imbuhnya. Karena itu mereka perlu diberikan penyegaran dan pencerahan terkait tugas pokok dan fungsi BPD diera Desa Baru saat ini.

Sementara itu, ketua Panitia sekaligus sekretaris Desa Sukajaya Ayep Rohanda menuturkan , selain sebagai ajang silaturahmi sesama anggota BPD sekecamatan Malangbong yang berjumlah 170 Orang, juga untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggota BPD yang baru dipilih dan dilantik baru baru ini oleh Bupati Garut.

” Pasca dilantik berbagai agenda telah menanti mereka . Ada yang akan segera melakuan persiapan pemilihan Kepala Desa, dan pekerjaan rumah yang meski segera dilaksanakan adalah penyelenggaraan Musyawarah Desa perencanaan Pembangunan yang semestinya menurut regulasi harus dilaksanakan pada bulan Juni ini ” . ujarnya.

Salah satu Anggota BPD asal Desa Sekarwangi Daud Buhori, menuturkan, BPD zaman now dituntut untuk lebih berani dalam Pengawasan , lebih cerdas dan seksama dalam penyusunan RAPBDes, lebih cermat dan mengayomi dalam menyusun serta mengesahkan regulasi di Desa , serta lebih Peka dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Memahami regulasi dan mau menggali ilmu serta selalu berkordinasi dengan Pendamping Desa.

” Beruntung PLD Desa kami aktif melakukan pendampingan dan Fasilitasi ” tuturnya.

Dalam kegiatan yang digelar dari tanggal 10-11 Juli itu tampil sebagai nara sumber Sekretaris Kecamatan Malangbong Asep Mulyana. Asep sendiri sangat berpengalaman dalam bidang pemerintahan Desa, sebelumnya ia berperan dalam menangani persoalan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Garut.

” Intinya dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD , mereka harus menjadikan peraturan mentri Dalam Negeri no 110 tahun 2016 itu sebagai acuan dan pedoman dalam bekerja . Jadi Anggota BPD itu bukan rivalnya kepala Desa melainkan Mitra kerja Kepala Desa. Karena itu sama – sama untuk memajukan Desa” jelasnya.

ia menambahkan, fungsi BPD yang sangat strategis itu, yang pertama memyepakati rancangan dan membuat Peraturan di Desa, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, ketiga melakukan pengawasan jalannya penyelenggaraan pemerintah Desa.