
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pandeglang, terus diawasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pandeglang. Menjamurnya berbagai Ormas di Pandeglang menuntut pihak terkait ekstra ketat dalam mengawasi.
Kesbangpol mencatat ada sekitar 231 Ormas yang terdaftar, namun pada tahun 2018, Kesbangpol akan mulai menginventarisir Ormas tersebut.
“Kita coba inventarisir Ormas yang ada di Pandeglang, apakah masih ada atau tidak, karena 231 itu data yang lama,” kata Tatang Effendi selaku kepala Kesbangpol Pandeglang, Senin, 19 Februari 2018.
Tatang menjelaskan, semua Ormas yang sudah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Provinsi atau Kemendagri wajib melapor ke Kesbangpol agar aktivitasnya dapat diketahui.
“Saya lihat ada sebagian memang masa aktifnya sudah habis, tapi apakah akan diperpanjang atau tidak kami tidak tau, yang jelas semua Ormas harus melapor ke Kesbangpol,” tutupnya.
Editor: NA










