BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Revisi UU KPK telah usai di sah kan DPR. Aktivis kontra Undang – undang ini harus pasrah menerima keputusan DPR meng gol kan UU ini . Namun tak sedikit juga yang pro terhadap perubahan UU KPK tersebut.
Prof Dr Muhammad Najib, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ( ICMI ) Jawa Barat menyebut pro kontra yang terhadap UU lembaga antirasuah ini karena saratnya kepentingan
” Revisi undang-undang KPK yang sekarang ini banyak memunculkan kontroversi itu karena terkait dengan terkait dengan konflik kewenangan. Apakah KPK yang punya kewenangan melebihi atau yang dianggap sebagai superbody atau juga polri yang mestinya harus punya kewenangan itu. Tetapi disisi lain juga memang dalam undang-undang KPK juga disebutkan bahwa penyidik yang ada dalam KPK pun penyidik POLRI, nah sehingga apalagi sekarang ini ketua KPK nya itu berasal dari POLRI juga gitu. Oleh karena itu juga menunjukkan bahwa konflik apa itu konflik kewenangan itu pasti akan terjadi disatu sisi POLRI bisa masuk ke KPK tetapi orang KPK belum tentu bisa masuk ke POLRI, ” kata Najib.
Masih kata Najib, KPK juga dianggap lembaga independen yang tidak bisa dikritik. Namun itu anggapan yang salah.
” Kehadiran KPK itu pun juga memang perlu ada beberapa ada beberapa kritik atau evaluasi terhadap KPK. Jadi jangan sampai juga menganggap KPK itu kebal kritik. KPK itu dibentuk karena dipresepsikan bahwa lembaga penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi yang selama ini sudah ada itu dianggap tidak efektif dan tidak tidak efektif dan tidak optimal, ” ucapnya.











