
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Beredar pemberitaan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) oleh Koalisi Masyarakat Bersatu ( KMB ) ditanggapi dengan terbuka oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan.
” Ini negara hukum, siapa saja diperbolehkan untuk membuat laporan, sekalipun ke KPK”, ujar Bupati Garut, Rabu 6 Februari 2019.
Sambung Bupati, mengenai laporan KMB adanya Korupsi 189 M yang dituduhkannya justru menjadi balik pertanyaannya dari segi mana negara dirugikan.
” Itu tidak ada kerugian negara yang ditetapkan oleh BPk melalui LHP sebesar itu, yang ada beberapa kerugian negara akibat kekurangan Volume, tetapi itupun sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah, jumlahnya sekitar 2 M dari beberapa proyek pengerjaan”, jelas Rudy Gunawan.
Kemudian lanjutnya, untuk masalah gratifikasi proyek, dirinya tidak pernah intervensi terhadap proyek – proyek yang dilelangkan oleh ULP.
” Hal yang sama juga kepada PPK, semua sesuai dengan prosedur”, ucap Rudy Gunawan.
Tetapi sambung Rudy, hak warga negara apabila melihat dan menyaksikan adanya tindak pidana korupsi wajib untuk melaporkan.
” Kita tunggu saja ke depan seperti apa, yang penting saat ini Saya akan fokus untuk menyelesaikan tugas sebagai Bupati Garut untuk periode kedua dengan baik untuk mewujudkan masyarakat Garut yang Taqwa, Maju dan Sejahtera”, pungkas Rudy Gunawan.











