BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Satuan Gugus Tugas Covid – 19 melalui Juru Bicara Informasi dan Kordinasi Covid – 19 Ricky R Darajat menyampaikan data terbaru kasus Covid – 19 di kabupaten Garut terhitung Tanggal 4 April 2020, Pukul 18.00.
Disampaikan Ricky, terhitung hari ini perkembangan kasus Covid – 19 ada penambahan kasus, baik ODP, PDP dan terkonfirmasi Corona 1 kasus serta penambahan kasus Orang Tanpa Gejala ( OTG ).
” Jadi sampai hari ini, pertanggal 4 April 2020 pukul 18.00 berjumlah 208 kasus, dimana perinciannya yaitu :
1. Kasus Baru ODP 93, Kasus Lama 1330 Total 1423, Proses Perawatan 18, Proses Pemantauan 1117, Selesai Pemantauan 288.
2. Kasus Baru PDP 4 Kasus Lama 17 Total 21, Proses pengawasan 6, Selesai Pengawasan 15.
3. Kasus Baru KC 1, Kasus Lama1, Total 2, Proses Perawatan 1, Selesai Perawatan 1,
4. Kasus Baru OTG 110, Kasus Lama 34, Total OTG 144 kasus.” kata Ricky dihadapan awak media.
Sambung Ricky, terdapat penambahan kasus Orang Tanpa Gejala ( OTG ) yang saat ini ditemukan 144 Kasus, kasus OTG adalah seseorang yang pernah dekat atau bersentuhan langsung dengan terkonfirmasi Corona.
” Seperti mereka yang pernah kontak dengan KC 1 dan KC 2 yang berjumlah 144 kasus, dari hasil Rapid test dari OTG ini ditemukan hasil seluruh test nya NEGATIF” terang Ricky.
Selanjutnya kata Ricky, terkait dengan KC2 yang ada di Garut Kota, pasien ini sudah melakukan isolasi selama 17 hari sejak mengalami batuk, demam dan sesak, pasien menyadari melakukan isolasi sejak tanggal 18 Maret 2020 karena sering melakukan perjalanan ke daerah zona merah.
” Setelah melakukan cek labolatorium tanggal 26 Maret dan menerima hasil lab tanggal 3 April 2020 dinyatakan bahwa pasien ter Konfirmasi Corona ( KC ), saat ini sedang dilakukan cek lab kembali untuk memastikan hasil akhir kesehatan pasien , karena secara interval waktu 17 hari sudah bisa dinyatakan sembuh” tuturnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Garut Ipda H Muslih meminta, kepada rekan – rekan media untuk bisa menyajikan pemberitaan yang memberikan informasi yang akurat dan menyejukan, tanpa mengesampingkan kajian kode etik jurnalistik dan perundang – undangan yang berlaku.
” Satu hal yang terpenting adalah jangan menyebarkan identitas pasien baik melalui tulisan dalam pemberitaan, maupun menyebarkan melalui media sosial, karena jelas akan bersentuhan dengan hukum sesuai UU yang ada” terang Muslih.
Muslih juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama, dalam UU Kesehatan dan Tranparansi Publik serta UU ITE pasal – pasal hukum terkait menyebarkan identitas pasien itu bisa diproses secara hukum pidana.
” Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat jangan ikut menyebarkan informasi mengenai pasien, karena itu merupakan tindakan yang bisa dipidanakan” pungkasnya.










