
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Anggota DPRD Pandeglang angkat bicara soal sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung seluas 462 hektar, yang diklaim milik PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang Minggu, 10 Desember 2017
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat, akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut, dengan memanggil warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan Banten West Java (BWJ) sebagai pengembang.
“Dari dulu kan persoalannya saling mengklaim, tentu saja tidak akan pernah selesai. Kalau memang nanti masyarakat mau mengadukan ke pengadilan, kami persilakan. Baiknya dengan jalur musyawarah terlebih dulu sebelum ke ranah pengadilan,” kata Habibi, ketika di wawancarai Jumat, 8 Desember 2017
Habibi juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang agar membantu, memfasilitasi, dan memberikan informasi terkait kepemilikan tanah tersebut.
Suraji Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, mangaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa luas tanah yang telah disertifikat oleh BWJ. Hanya saja ia memperkirakan, izin lokasi dari BWJ yang terdata sekitar 1.500 hektar.
“Konon ceritanya Banten West Java (BWJ) punya izin lokasi sekitar 1.500 hektar, akan tetapi kan kami tidak tau mana yang diklaimnya, dan mana batas-batasnya kan kami tidak tahu,” ujar Suraji
Suraji menyatakan bahwa Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak bisa memberi data begitu saja. Karena dalam prosedur, pemberian data bisa dilakukan apabila ada permintaan dari pengadilan.
“ Karena tidak semua data yang berhubungan dokumen negara, bisa keluar. Jadi ini harus dirahasiakan, kecuali diminta pengadilan untuk menjelaskan pasti kami akan jelaskan sesuai data yang ada. Akan tetapi kami lebih menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah dulu. Kalau tidak bisa, silakan ke ranah hukum,” ungkap Suraji.











