Komplotan Sepesialis Pencuri Perangkat Tower, Di Lumpuhkan Petugas

13.376 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus pencurian modul tower XL di Jalan Raya Angsana, tepatnya Kampung Limushaseum Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten Senin 01 April 2019 pukul. Kompoltan Sepesialis Pencuri Modul Tower tersebut berhasil di Tangkap dan dilumpuhkan dengan Timah Panas.

Adapun kronologis kejadiannya, sekira jam 23.45 wib pelapor Didin Sahudin Bin Usman mendengar desingan suara perangkat tower kemudian pelapor keluar untuk mengecek tower tersebut kemudian terlihat rak BTS sudah dalam kondisi terbuka dimungkinkan telah terjadi pencurian.

Advertisement

” Sdr Didin mengecek keadaan sekitar tiba – tiba ada pengendara motor disekitar lokasi sehingga pelapor mencurigai dan sempat menanyakan namun berbelit-belit selanjutnya dia melaporkan ke Polsek Angsana, ” Papar Kapolesk Mulyana, Rabu 3 April 2019.

Lanjut AKP Mulyana, setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim Robert Sangkala, Aipda Rohman Saffendi (Kanit Binmas), Brigpol Deni Sutami (Anggota) dan anggota resmob Brigadir Zulfenli berangkat dari Mapolsek  Angsana sekitar pukul 23 : 45 WIB mencari pengendara yang diduga pelaku dan dilakukan penangkapan langsung diamankan di polsek angsana dan di intrograsi mengakui pencurian tersebut selanjutnya setelah di cek handphone dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainya sekitar jam 02.30 Wib tepatny di sekitaran kebun kayu jati, selanjutnya tim berpencar untuk mencari pelaku ditemukan sempat melawan dan melarikan diri kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dibagian kaki dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku yang kita amankan berinisial DRS. (37) asal Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang dan SNH (33) asal Desa Rambutan kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayul Jawa Barat, kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri, Kini pelaku kita amankan di serahkan ke Polres Pandeglang, sementara anggota kita masih terus mengembangkan kasus pencurian ini lebih lanjut,” Tandasnya

Semenatara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan atas keberhasilan Anggota Unit Reskrim Polsek Angsana dalam mengungkap komplotan pelaku tindak pidana sepesialis pencurian perangkat Tower.

“Saya apresiasi atas kinerja anggota Unit Reskrim Polsek angsana, setelah mendapatkan laporan dengan bergerak cepat melakukan penangkapan, sehingga berhasil ditangkap dan diamankan dua orang Pelaku berinisial DRS. (37) asal Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang dan SNH (33) asal Desa Rambutan kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayul Jawa Barat, ini suatu keberhasilan angggota kalau bergerak cepat pasti cepat juga pelaku kejahatan di tangkap, makanya kepada semua masyarakat kalau ada kejahatan apapun tausah takut untuk melaporkan kepada Polisi, supaya anggota polisi dapat bergerak cepat menangkapa pelaku tidak kejahatan,” ungkapnya Rabu 3 April 2019.

Masih kata Kapolres, Sementara barang Bukti yang berhasil diamankan adalah modul RBS (Radio Base Station) sebanyak 6 pcs diantaranya Merk ERICSSON TCU 0201 : TU8XX92717, ERICSSON Baseband 5212 : CD3R624063, ERICSSON baseband 5212 : DU30243411, ERICSSON DUG 2001 : CD37825194, ERICSSON DUG 2001 : CD3F316561, ERICSSON DUW 3001 : PU8X461322. Satu tas berisikan : 4 (empat) buah Obeng, 3 (tiga) buah gunting kawat, 1(satu) buah Kunci pas, 1 (satu) buah mata Kunci lancip buatan .

” Adapun pasal yang akan di kenakan Terhadap tersangka Pasal yang di Persangkakan adalah Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUH-Pidana Ancaman Hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.