BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku Curat barang elektronik, Senin dinihari (01 April 2019) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandelang Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, SH.M.Si membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana Curat barang elektronik, oleh anggota reskrim Polsek Cimanggu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus bedasarkan Nomor Laporan: LP/05/III/2019/Banten/Res Pdg/Sek Cimanggu, Tanggal 31 Maret 2019, dan telah diamankannya dua orang pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cimanggu, maka dengan keberhasilan tersebut saya mengapresiasi kepada anggota Polsek Cimanggu,” kata Kapolres Pandeglang, Selasa 2 April 2019.
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapat laporan dari korban Hendar (54) dan saksi Rn (17) dan SA (40) ke Unit Reskrim Polsek Cimanggu, berdasarkan laporan tersebut anggota bergerak, selang satu hari kemudian para pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Polsek .
“Pelaku berinisial I (20) dan penadah W (24), berhasil diamankan petugas di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku kehilangan HP dan Laptop yang di ambil para pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sementara barang bukti yang diamankan dari parapelaku, 1 buah Hp merk Xiaomi type 5A. warna pink, dan 1 buah laptop merk Acer, warna hitam.
“Modus para pelaku dengan cara mencongkel lubang fentilasi jendela kamar korban dan masuk mengambil barang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan terhadap para tersangka akan di jerat dengan pasal tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara” jelas AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada awak media.










