Konfirmasi Covid 19 Kembali Meningkat, Pemkab Berlakukan PPKM Mikro Bagi Sekolah

14.076 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Adanya sebagian sekolah yang menjadi Klaster Covid 19 membuat Pemkab Garut akan memberlakukan PPKM Mikro bagi sekolah yang guru atau muridnya terpapar Covid 19, hal ini disampaikan Bupati Garut H Rudy Gunawan, Rabu 2 Februari 2022.

Advertisement

Dikataka Bupati Garut, saat ini terjadi peningkatan luar biasa kasus Konfirmasi Covid 19 di kabupaten Garut, tetapi hingga kini tidak ditemukan adanya Kasus Omicorn.

” Meski belum ditemukan, kami meminta warga masyarakat tetap waspada dengan adanya peningkatan kasus Covid 19 dan kasus kematian yang meningkat, dalam satu bulan ini sudah ada 4 orang yang meninggal dunia akibat Covid 19, padahal sudah lima bulan ini tidak ada kasus dan yang meninggal dunia” kata Bupati Garut H Rudy Gunawan.

Bupati Garut menerangkan, sebagian yang terkena Konfirmasi Covid 19 maupun yang meninggal dunia di dominasi oleh warga masyarakat yang belum di vaksin.

” yang terkonfirmasi dan meninggal 4 orang itu ada yang sudah di vaksin dan kebanyakkan yang belum di vaksin, maka vaksinasi itu penting, kami berharap kepada orang tua yah untuk memvaksinkan anaknya, ini menjadi satu kewajiban bagi anak – anak untuk di vaksin” kata Bupati Garut.

Disampaikan Bupati Rudy, saat ini Pemkab Garut telah membentuk Tim Asesment yang diketuai oleh Kasatpol PP beranggotakan dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan yang akan menentukan diberentikan atau tidaknya sekolah.

” Jadi tidak ada penutupan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) , yang ada bagi sekolah yang menjadi klaster, contoh SMA 6 Garut ditutup sementara, atau dalam istilah PPKM Mikro di sekolah tersebut” terangnya.

Untuk capaian Vaksinasi bagi anak usia 6 – 12 tahun terang Bupati , capaiannya sudah 90 persen secara pendataan manual dengan kasus Kippi ada 6 kasus dan yang meninggal 2 kasus.

” Jadi secara keseluruhan vaksinasi aman bagi anak – anak ” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Pengendalian Pencegahan Penyakit ( P2P ) Dinas Kesehatan kabupaten Garut Asep menyampaikan, penutupan sekolah – sekolah yang didalamnya ada kasus Covid 19 bisa dilakukan salama 3 x24 jam atau 14 x 24 jam.

” Hal ini tergantung dari hasil asesment yang dilakukan oleh tim ” terang Asep.