KPU Garut Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT

6.902 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati – Wakil Bupati Garut dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

Dari hasil perhitungan akhir penetapan DPT kabupaten Garut tercatat jumlah pemilih yang berhak memiliki hak pilih di kabupaten Garut berjumlah 2.005.171.

Advertisement

Ketua KPU Garut Dian Hasanudin mengatakan, dari hasil rapat pleno yang baru saja dilaksanakan tercatat berjumlah 2.005.168 yang memiliki hak pilih di Pilkada 2024.

” Ini berarti ada penambahan dari Pilkada sebelumnya tahun 2019 yang berjumlah 1.895.560″ kata Dian Hasanudin, Jumat 20 September 2024, di Santika  Hotel Cipanas Garut.

Menurut pandangan Dian, proses penetapan  (DPT) merupakan hal yang sangat penting guna menghasilkan data pemilih yang valid.

“ Proses penetapan DPT ini menjadi penting guna menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir dan komprehensif serta masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam gelaran Pemilu sesuai dengan yang ditetapkan Undang -Undang.” tandasnya.