KPU Pandeglang Menerima Pengganti Logistik Yang Rusak

6.562 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Setelah Menerima Laporan dari KPU Kabupaten Pandeglang, dengan ditemukannya beberapa logistik yang rusak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengganti logistik Pemilu 2024 tahap 1 berupa 20 kotak suara dan 10 botol tinta yang sebelumnya ditemukan rusak di Gudang KPU Kabupaten Pandeglang.

Advertisement

Logistik Pemilu tersebut ditemukan rusak pada saat dilakukan penyortiran di Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan AMD Lintas Timur, Desa Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, 20 kotak suara dan 10 botol tinta yang rusak sudah diganti dengan yang baru.

“Termasuk kekuranganya yang sejumlah 160 kotak suara. Jadi total kebutuhan kotak suara saat ini sudah lengkap sebanyak 18.865 buah kotak suara,” ungkap ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah. Rabu 29 November 2023.

Lanjut Nunung, pada hari, Selasa 28 november 2023, KPU pandeglang melaksanakan sortir segel plastik dan segel kertas di gudang logistik KPU pandeglang. Kegiatan sortir tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi kedua jenis logistik yang telah diterima KPU pandeglang pekan lalu.

“Sebelumnya KPU telah menerima segel plastik sejumlah 97.944 buah, dan segel kertas 251.853 buah. Dan pasca sortir diketahui kedua jenis logistik tersebut dinyatakan baik dan sesuai jumlah,” jelasnya

Penyortiran dilakukan pada 7.518 botol tinta. Sebanyak 10 botol diantaranya ditemukan rusak dan sudah diganti dengan yang baru.

“Lalu kita juga sudah menerima bilik pemungutan suara sebanyak 15.036 buah. Dapat disimpulkan untuk pengajuan logistik Pemilu 2024 tahap 1 yaitu kotak suara, bilik suara, tinta, segel kertas dan segel plastik sudah lengkap diterima KPU Pandeglang,” katanya.

Selanjutnya KPU Pandeglang mengajukan kelengkapan logistik Pemilu tahap 2. Berupa alat bantu coblos, formulir, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem atau perekat, kantong plastik ziplok, ballpoint, spidol.

“Stiker nomor kotak suara, label identitas kotak suara, tali pengikat alat pemberi pilihan. Daftar pasangan calon, DCT, salinan DPT, salinan DPTb dan surat suara,” jelas Ketua KPU Pandeglang.