Kurang Dari 12 Jam Unit Reskrim Polsek Panimbang Ringkus Pelaku?

12.274 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reskrim Polsek Panimbang Polres Pandeglang Banten kurang dari 12 Jam berhasil meringkus tersangka pencurian, pencurian Toko Matrial Bangunan di Kampung Soge Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten.

berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 10/V/ 2020 Banten/Res Pandeglang/ Sek Panimbang, Tanggal 26 Mei 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/V/2020/Reskrim, Tanggal 26 Mei 2020. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 22 Mei 2020, diketahui sekitar 16.00 wib, Toko Deni Matrial milik Saepi Susanto (41) Warga Kampung Paojan Desa Mekar Jaya Kecamatan Panimbang.

Advertisement

” Pelaku berinisial (RH) 29 masih warga Kecamatan Panimbang, setelah kita melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku RH, dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Panimbang IPDA Erwin Haryadi. Rabu 27 Mei 2020.

Masih Kata Erwin, yang dilakukan oleh pelaku di duga dengan cara pelaku datang ke Toko Matrial dengan dalih minta paku, saat korban keluar melayani tamu lalu pelaku menghampiri meja kasir dan menarik paksa Laci Meja kasir tempat penyimpanan uang, lalu pelaku mengambil uang sebesar 10.000.000. yang tersimpan di dalam laci meja kasir.

” Keterangan dari tersangka, kedatangannya ke Toko Matrial untuk meminta Paku hanya pur-pura saja, dan dia sudah berniat melakukan pencurian. Setelah pelaku berhasil mengambil uang tunai milik korban lalu pelaku kabur membawa uang hasil curianya,” kata Kanit Erwin

Sementara Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar menambahkan, bahwa Pelaku mengambil uang tunai sebsar Rp.10.000.000 milik korban hanya di pake hiburan dan mabuk-mabukan dan keperluan pribadinya.

” Pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Panimbang, kurang dari 12 Jam pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kita (Reskrim), selanjutnya dilakukan pemeriksan lebih lanjut, dan akan diserahkan ke Polres Pandeglang, sementara tersangka akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan dan ancaman. Tindak Pidana Pencuraian dengan Pembratan 363 KUH Pidana.
Dengan ancaman hukum 7 tahun,” tandasnya.