Kuwu Ini Dituding Jual Tanah Carik. LSM Minta Kejaksaan Usut

20.454 dibaca

lsm-gmbi-tuntut-kuwu-desa-ke-kejati-kab-cirebon

BUANAJABAR.COM, CIREBON – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Cirebon menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa Ender, kecamatan Pangenan, kabupaten Cirebon. Dugaan penjualan tanah kas desa tesebut dilakukan oleh mantan kuwu desa Ender bernama Udi Masudi.

Advertisement

Maman Kurtubi, mengatakan bahwa LSM GMBI Cirebon telah melayangkan surat beserta bukti awal ke Kejati Jabar pada 7 Desember 2016.

“Mendesak Kejati Jabar mengusut tuntas berkas perkara, telah dilaporkan, secara profesional dan transparan. Jika dalam waktu dekat belum ditindaklanjuti, maka akan melakukan aksi.” ungkap Maman.

agung-suryamal-sosmed

Menurut Maman, bahwa mantan kuwu desa Ender telah menjual tanah kas desa tidak sesuai dengan aturan.

“Bahwa sudah jelas mantan kuwu desa Ender, diduga telah menjual tanah kas desa pada masyarakat yang tidak sesuai aturan dan perundang-undangan. Modus yang dilakukan, menjadikan tanah kas desa di blok kakam Dawa tersebut menjadi kavlingan. Sehingga, masyarakat sulit membuat sertifikat. Hal tersebut, telah merugikan masyarakat. Adapun luas tanah kas desa yang diduga telah dijual, sekitar 48.388 meter persegi dan 64.435 meter persegi”, Ungkap Maman.

(Editor: Ekky)