

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti bentrokan yang terjadi di lokasi proyek rumah deret Tamansari Bandung yang terjadi selasa, 6 Maret 2018 malam kemarin.
Selain itu juga LBH Bandung menuntut pihak Kepolisian agar menindak semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya sebatas pelaku penganiayaan, tetapi juga pihak Pemkot Bandung dan Pengembang dalam melaksanakan Pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pihak LBH Bandung juga menjelaskan bahwa diamnya Pemerintah Kota Bandung bersama Jajarannya atas kejadian kekerasan ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Bandung harus bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang dialami oleh warga dan mahasiswa yang bersolidaritas di Taman Sari Kota Bandung.
Untuk pihak pengembang agar menghormati proses hukum di PTUN, dan tidak melakukan aktifitas pembangunan, !tau alat berat, itu juga sesuai dengann janji walikota dan Untuk pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku penganiaya warga yg menjadi korban”, kata Hardiansyah dari LBH Bandung
Sementara itu, Hakim di PTUN pun telah menyatakan di dalam proses persidangan bahwa agar proses pembangunan dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan. LBH menyebut, selain kegiatan pembangunan belum mendapatkan izin lingkungan dan AMDAL. Warga bersama LBH Bandung pada Desember 2017. Pihak LBH juga mengaku telah melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pengembang terkait aktifitas pembangunan di Taman Sari tanpa Amdal dan Izin Lingkungan
Dalam rilisnya, LBH mengutip sejumlah Undang – Undnag telah dilanggar terkait pembangunan rumah deret ini. Diatara pasal itu adalah Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan :
“ Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan “.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL WAJIB memiliki Izin Lingkungan. Tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan, penyelenggara pembangunan terancam dengan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 109
“ Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) “.
Atas kejadian tersebut, korban dari warga dan mahasiswa dengan didampingi LBH Bandung telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan ini ke Polrestabes Bandung kemarin malam, 6 Maret 2018. Warga merasa Hak Asasinya atas hak untuk hidup dengan rasa aman dan tentram telah diganggu dengan intimidasi dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan melanggar hukum, apalagi hingga terjadi tindakan kekerasan.
Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum Bandung menyatakan sikap dan menuntut hal-hal sebagai berikut menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga Negara khususnya RW 11 Tamansari kota bandung di atas dalih Pembangunan Proyek Rumah Deret di Kota Bandung. Meminta Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial sebagai pejabat yang menerbitkan kebijakan rusun deret yang berdampak pada hilangnya hak warga untuk bertempat tinggal dan tindakan kekerasan demi kekerasan. LBH juga meminta untuk menggunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelesaian penolakan rencana pembangunan rumah deret Tamansari
Masih dalam rilisnya, LBH eminta Institusi Kepolisian untuk professional dalam mengusut tuntas laporan tindak Pidana Lingkungan Hidup serta meminta Institusi Kepolisian untuk professional dalam mengusut tindakan kekerasan yang telah membuat warga dan solidaritas mahasiswa yang terluka.









