GARUT, BuanaJabar.com – Beberapa waktu yang lalu Forum Musyawarah Masyarakat Cibatu (FMMC) menggelar Audensi ke Pemkab Garut dengan alasan pabrik Garment milik PT Kyodo tidak mengantongi ijin.
Sekjen Komite Hijau, Roni Faisal Adam Menuding, Pabrik Garment yang berlokasi di Kampung Congkang, Desa Sindangsuka, Kecanatan Cibatu, harus segera ditutup, dengan alasan ijin pembangunannya yang tidak jelas.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemetintah Kabupaten saat audensi, pihak Pemda berjanji akan secepatnya menghentikan pembanguan pabrik garment tersebut, tapi sampai sekarang pembangunannya masih berjalan,” kata Roni.
Roni berjanji akan terus mengawal kebijakan pemerintah kabupaten Garut terkait penerbitan ijin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu ( BPMPT ) Garut, yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No.29 Tahun 2011.
“Kenyataannya Bupati malah mengacu kepada surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang sampai sekarang belum ada kejelasan dari Gubernur itu sendiri. Kalau seperti ini berarti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Garut,” tegasnya.










