SUBANG, BuanaJabar.com – Niat baik tak selalu berbuah baik. Pepatah tersebut mungkin tepat untuk Malik warga Pandeglang, Banten. Malik harus menelan pil pahit saat dirinya terpaksa kehilangan hektaran tanah milik keluarganya karena ditipu mentah-mentah oleh Yunus, warga Ciasem Subang Jawa Barat.
Awal kejadian ini terjadi sekitar pada tahun 2005 silam. Saat itu Malik termasuk pedagang yang cukup sukses di tempat asalnya, Ciasem, Subang. Singkat cerita, Malik berkenalan dengan Yunus, seorang pemilik pabrik roti. Karena seringnya Yunus mengirimkan roti untuk toko Malik, mereka pun jadi akrab dan Malik pun sangat mempercayai Yunus.
Malik menceritakan suatu hari Yunus mengutarakan niatnya menjalin kerjasama dengan Malik.
” Bisnis roti itu. Ya intinya dia perlu modal. Ya saya percaya ke dia. Sampai saya rela menggadaikan tanah ke bank, “Kata Yunus.
Masih kata Malik, Hingga suatu saat Yunus mengatakan bahwa tanahnya harus dibalik nama di notaris.
” Alasannya karena tanahnya harus atas nama Yunus. Karena tidak bisa atas nama orang lain. Saya sempat bilang ke Yunus, nanti bagaimana kalau ada apa-apa, tapi dia ( Yunus ) terus meyakinkan saya bahwa tidak akan terjadi apa-apa, ” Papar Malik
Sampailah pada hal yang tidak diharapkan terjadi. Pinjaman dengan agunan sertifikat tanah itu tidak terbayar, Malik pun jadi korban.
” Tau-tau belakangan tanah itu jadi milik orang lain. Alias dijual oleh Yunus, saya masih pegang bukti-buktinya. Segala upaya sudah saya lakukan. Hektaran pak tanah keluarga saya. Ada yang dia jual, ada yang dia gadaikan. Nah, sebagian yang digadaikan oleh Yunus berhasil ada yang saya tebus. Saya sudah 6 tahun memperjuangkan hak saya, ” Kata Malik
Sudah jatuh tertimpa tangga, perjuangan Malik tersandung masalah baru, ratusan juta sudah dia keluarkan untuk memperoleh haknya, termasuk biaya sewa pengacara. Namun bukan hasil yang didapat, malah Malik dijadikan ‘ ATM berjalan ‘ oleh orang-orang yang awalnya mengaku mau membantu dirinya.
” Ya sampai saya hijrah ke Pandeglang. Alhamdulillah saya menemukan hidup saya lagi disini. Tapi saya tidak akan berhenti berjuang mengambil hak saya lagi. Bukti-bukti lengkap. Saya yakin, Yunus tidak sendirian ada pihak-pihak yang bantu dia. Saya akan bongkar siapa saja, ” ujar Yunus.
Sebelumnya diberitakan Yunus warga kampung Sukamaju, desa Karangjaya, kecamatan Ciasem kabupaten Subang dituding menjual tanah yang sebenarnya milik orang lain. Lahan yang sudah berpindah tangan diantaranya, meliputi lahan yang berada diblok Gangga dengan luas 12.000 M2, diblok Grinting dengan luas 1780 M2 dan lahan yang berada diblok Kertajaya dengan luas 3985 M2. Si korban, Malik mengaku akan mengadukan hal ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Malik menengarai ada keterlibatan oknum-oknum yang membantu Yunus memuluskan niat jahatnya.










