Mantap, Ini Satu Lagi Layanan BPN yang Harus Anda Kenali

11.709 dibaca
Harnida Darius SH, Kasie Hak Tanah dan pendaftaran Tanah BPN Garut
Harnida Darius SH, Kasie Hak Tanah dan pendaftaran Tanah BPN Garut
Harnida Darius SH, Kasie Hak Tanah dan pendaftaran Tanah BPN Garut

Garut, BuanaIndonesia.com – BPN Garut terus gencar melakukan program program yang dapat dinikmati oleh warga masyarakat, setelah launching Program IKLASS beberapa waktu lalu kini BPN memberikan kemudahan bagi masjid, panti sosial dan kantor desa.

Diungkapkan Harnida Darius SH Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Garut

Advertisement

Menurut Harnida, BPN memberikan kemudahan bagi tanah wakaf yang digunakan masjid di Kabupaten Garut apabila ingin menyertifikatkan tanahnya tanpa dipungut biaya

“Prona ini juga bisa mendaftarkan untuk panti-panti sosial, mesjid, musholla. Silahkan saja daftarkan ke BPN melalui kepala desa. “ujar Harnida.

Lebih lanjut Harnida menyatakan di PRONA kini terdapat perbedaan

” Kalau dulu kan cuma bisa 1 mesjid, musholla dalam satu desa sekali prona, sekarang bisa lebih dari satu. Misalnya dalam satu desa ada 2 mesjid atau musholla yang akan di prona, sekaligus 2 bisa. Bukan hanya sarana ibadah, kantor desa juga bisa ” Tambah Harnida

PRONA adalah Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Editor : M.I