
Garut, Buanaindonesia.com – Setiap perusahaan termasuk didalamnya jasa keuangan yang ijin domisilinya telah habis, harus memperbaharui ijin gangguannya ke BPMPT.
Dikatakan kepala BPMPT Kabupaten Garut Zatzat Munajat pada buanaindonesia.com rabu (23/12) . Zatzat mengungkapkan ijin operasi setiap jasa keuangan ada di OJK, namun untuk dapat beroperasi didaerah harus ada Ijin gangguan dari BPMPT.
” ya kalau habis harus diperbaharui. Harus ” Kata Zatzat
Sebelumnya dikabarkan sejak ramai diberitakan media massa terkait sejumlah aktivis dan tokoh Garut akan dirikan Posko Darurat Korban Rentenir, Perangkat desa Leuwigoong kini enggan perpanjang lagi ijin domisili Kantor PT Mitra Bisnis Keluarga ( MBK ) yang ada di wilayah Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Sekretaris Desa Leuwigoong, Kusnandi pada rabu (14/12) mengatakan sebenarnya sejak lama pihaknya sudah ragu untuk menandatangani ijin domisili Pt MBK, karena keberadaan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat
” Waktu itu memang ada keterangan domisili dari desa tertanggal 11 Desember 2014, tapi sekarang sudah habis, harus diperpanjang, kemarin ada yang datang mau perpanjang, kami tolak. Kami masih timbang-timbang ” Kata kusnandi
Baca juga :
Garut Diserbu ” Rentenir” Berkedok Koperasi, Ini Kata Tokoh Garut
Aktivis Garut Persiapkan Pos Darurat Korban Rentenir
Sejak lama sejumlah LSM, Ormas dan aktivis Garut pernah beberapa mempermasalahkan terkait MBK, namun tidak ada hasil. Kini sejumlah Ormas, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aktivis bergabung dan membulatkan tekad untuk memberantas praktik-praktik renten di Kabupaten Garut. Lewat aksi nyata didirikannya Posko Darurat Korban Rentenir ( Baca : Catat, Ini Call Centre Posko Darurat Korban Rentenir )
Editor : M.I








