Maraknya Kasus Virus Covid 19, Tidak Menyurutkan Satres Narkoba Polres Pandeglang Membasmi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

9.146 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Anti Narkotika Kepolisian Resort Pandeglang telah menangkap tersangka penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu, tersangka berinisial (TH) 36, ditangkap diwilayah sekitar Terminal Tarogong Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Maret 2020.

Advertisement

Pelaku di tangkap Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 16.30 Wib, Bertempat Di depan Terminal Tarogong Kecamatan Pagelaran, pelaku pada saat ditangkap dan ketika dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap pelaku (TH) di temukan satu buah bekas bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu bungkus Plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, yang di balut menggunakan tisu warna putih dan satu buah Pipa kaca yang di simpan pelaku di Lintingan celana kaki sebelah kiri dan di temukan satu buah Handphone Samsung warna hitam di dalam tas yang sedang di gunakan pelaku.

” saat kita tangkap semua barang bukti ada di tangannya sehinga pelaku langsung kita bawa dan kita lakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari pelaku, kemungkinan ada jaringan lain selain yang kita tangkap ini, dan saat ini juga telah dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus narkotika yang sekaran masih (DPO). Ini adalah hasil inpormasi telah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku yang sudah kita amankan, ” ungakap Kaasat Narkoba AKP Akhmad Deni.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan bahwa tiem Satres Narkoba telah melakukan penangkapan tersangka TH, dan sekarang sudah di Mako Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan.

” Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsaider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.