

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Ratusan masyarakat dari Cirebon dan Indramayu menggelar aksi menolak diadakannya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di daerah mereka. Aksi tersebut diadakan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Gedung Sate, Rabu, 21 Maret 2018.
Dalam aksinya, massa meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan izin PLTU yang akan memberikan dampak kepada lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat setempat.
Koordinator aksi, Dadan Ramdan yang telah mengadakan audiensi dengan pihak Humas Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa pihak Humas telah mendengar dan menerima semua aspirasi masyarakat dari Cirebon dan Indramayu.
“Tadi dari hasil audiensi, pihak Humas telah menerima semua aspirasi dan keluhan masyarakat. Sekarang tinggal tunggu hasilnya dan kami akan lanjut ke DPMPTSP Jawa Barat untuk melanjutkan aksi,” jelas Dadan saat ditemui di depan Gedung Sate.
Anggota aksi tersebut mayoritas bekerja sebagai petani dan juga nelayan. Mereka meminta kepada pihak pemerintah baik tingkat provinsi atau pun negara mencabut izin lingkungan dari PLTU. Hal tersebut sangat berdampak buruk kepada masyarakat, selain adanya polusi, masyarakat juga sulit melakukan pekerjaan.
Salah satu anggota aksi dari Indramayu, Edo menyampaikan orasinya kepada pemerintah provinsi untuk segera membatalkan adanya izin pembangunan PLTU tersebut.
“Kami ini hanya masyarakat kecil. Adanya pembagunan ini membuat kami menjadi tidak bisa bekerja, tidak bisa makan karena lahan kami diambil oleh pengusaha. Kami minta kepada pemerintah untuk jangan memberikan izin PLTU lagi,” ucap Edo saat menyampaikan orasinya.
Tuntutan masyarakat ini dilatarbelakangi adanya sidang gugatan atas izin lingkungan PLTU Batu Bara Cirebon 1x 1.000 MW yang diselenggarakan hari ini. Sidang tersebut memasuki agenda mendengar keterangan saksi fakta pihak penggugat.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan akan menunggu hasil dari audiensi dengan pihak Humas Pemerintah Provinsi. Dalam pembangunan ini, tidak hanya merugikan masyarakat dalam mata pencaharian, tapi juga adanya tindakan kriminalisasi oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.
“Selanjutnya kami akan menunggu hasil dari Humas Jawa Barat yang akan menjadi penghubung ke pihak DPMPTSP. Ini harus ada hasilnya karena sudah ada tiga korban kriminalisasi dari pihak yang akan membangun PLTU,” pungkas Dadan.









