BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut H Rudy Gunawan menghadiri sekaligus membuka kegiatan layanan terpadu Sidang Itsbat dan Pencatatan Penikahan bagi keluarga miskin yang digagas atas kerjasama Pemerintah Daerah kabupaten Garut, Kementerian Agama kabupaten Garut dan Pengadilan Agama kabupaten Garut bertempat di Gedung Pendopo Garut, Jumat 26 April 2019.
Bupati Garut H Rudy Gunawan dalam sambutannya menyampaikan, ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten Garut sesuai UU.
” Karena setiap pernikahan wajib tercatat sebagai kepastian hukum sesuai peraturan pemerintah” kata Bupati Garut.
Masih kata Bupati Garut, pernikahan merupakan salah satu sunah yang wajib dilaksanakan bagi pasangan yang sudah aqil balik, ada 5 syarat pernikahan yang dinyatakan sah menurut agama Islam.
” Tetapi sebagai warga negara Indonesia, ada aturan dan peraturan yang harus dilakukan pasangan dengan mencatat pernikahannya di Catatan Sipil sebagai kepastian hukum pernikahan warga masyarakat”, ujarnya.
Tahun depan harap Bupati, kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun dengan peserta lebih banyak lagi dengan anggaran akan disediakan Pemkab Garut melalui Dinas PPKBP3A.
” Ini semua untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan memberikan kepastian hukum pernikahan bagi warga masyarakat Garut, karena ini bisa melindungi perempuan dan anak – anaknya”, pungkas Bupati Rudy Gunawan.
Kepala Kanwil Depag Garut menyampaikan, proses itsbat nikah merupakan proses legalitas kepastian hukum bagi pasangan keluarga yang sebelumnya telah menikah tetapi karena sesuatu hal, yang secara hukum tidak memiliki kepastian.
” Oleh karena itu, hari ini pemerintah hadir untuk melaksanakan proses Itsbat nikah yaitu menetapkan suatu pernikahan pasangan keluarga melalui proses sidang itsbat nikah dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum pernikahan”, ucap Undang Munawar.
Fajaruddin Effendy kepala Pengadilan Agama Garut mengungkapkan, acara Itsbat nikah yang diselenggarakan hari ini merupakan pertama kali dilaksanakan di kabupaten Garut secara massal dengan peserta 105 pasangan.
” Sebelumnya kita melakukan Itsbat nikah dibeberapa tempat kecamatan yang ada di garut, Malangbong, Pameungpeuk dan Bungbulang”, ungkap Fajaruddin.
Usai melaksanakan Pernikahan para pasangan selain menerima Buku Nikah dan Akte Kelahiran anak, peserta juga menerima santunan dari Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) kabupaten Garut .










