Mewakili RAGAB, Undang Herman Berikan Penjelasan Pembatalan Audiensi

29.221 dibaca
Undang Herman, tanggapi pembatalan audiensi Ragab Ke Dewan Komisi A DPRD Kab Garut, Sabtu 28 April 2018. (BUANA INDONESIA NETWORK/ Deden Solihin)

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Undang Herman mewakili  Aliansi RAGAB menanggapi terkait pembatalan audiensi Ragab kepada Komisi A DPRD Kabupaten Garut, pada hari jumat lalu. Dirinya ingin meluruskan permasalahan yang sebenarnya terjadi, LSM Aliansi RAGAB  mengadakan audensi di ruang komisi A DPRD kab Garut untuk menanyakan permasalahan dan kemajuan penanganan penegakan hukum mengenai penggelapan raskin 10 DO di desa Tanjung Jaya, Kecamatan Banjarwangi yang  diindikasikan penggelapan Dana  desa  lebih dari 500 juta.

Advertisement

“Yang jelas jelas mengkhianati sumpah jabatan kepala desa,”kata Undang, Sabtu 28 April 2018,

Kami menilai, lanjut Undang, penegak hukum negara begitu lambat, bila dibandingkan dengan penanganan kasus Yamin Kepala Desa Sukakarya yang kerugiannya di bawah Rp.200.000., (dua ratus ribu) kasus penebangan 3 pohon kayu, “maaf kalau salah tolong luruskan, dan itupun untuk bangunan rumah orang yang tidak mampu, begitu cepatnya kasus itu di sidang,”ungkapnya.

Namun ketikia tiba tiba rekan apdesi, sambung Undang, ingin mengikuti audensi, kami persilahkan untuk 3 orang, karena ruangan tidak memungkinkan, kalaupun rekan APDESI  dan rekan rekan Kepala Desa mau audensi bersama, kita akan jadwal ulang untuk mengajukan permohonan audensi kembali, audensi kami pun waktu itu tetap berjalan,” sambungnya.

Tambah Undang , tiba tiba rekan rekan APDESI menginginkan audensi kami dilaksanakan di ruang paripurna. Dengan berbagai macam pertimbangan saya tolak dan salah satu pertimbangan karena waktu itu sudah jam 10.48.wib itu berarti audensi dapat digelar cuma 1 jam,” kami rasa waktu sesingkat itu tidak akan cukup karena banyaknya substansi yg perlu disampaikan,makanya kami minta audensi kita tunda,”jelas Undang.

Perlu diketahui, ucap Undang, dengan pertimbangan tersebut kami memutuskan audiensi ditunda dulu, “bukan berarti keluar tanpa alasan, bahkan yg menutupnya pun ketua komisi A, H Alit Suherman,” ujarnya.

“Dan kami atas nama aliansi RAGAB akan terus mengawal kasus yang terjadi di desa Tanjung Jaya sampai ke pengadilan. Karena kami sadar benar dan salahnya seseorang setelah divonis di pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Ihin Solihin salah satu Ketua Ormas dalam Cuitannya di Facebook menjelaskan, “RAGAB ( RAkyat GArut Berdaulat ) merupakan LEMBAGA TAKTIS yang terdiri dari gabungan beberapa LSM antara lain LSM FORMAG, LSM BEBERGERAK, LSM BRIGADE INDEPENDEN, LSM BRIGADE RAKYAT, LSM PASS dan LSM GUGAT”

“masing masing lembaga tersebut sudah terdaftar dan ter registrasi di BAKESBANGPOL GARUT dan bisa di pertanggung jawabkan legalitasnya. Semoga semua dapat memahaminya dan saling menghormati, karena bekerja sesuai tupoksinya masing masing,  terimakasih” yang tertulis dalam cuitan Facebook milik Ihin Solihin.