Minta Tebusan Rp200 Juta, 2 Penculik Anak Diringkus

20.712 dibaca
Bocah korban penculikan didampingi kedua orangtuanya di Mapolresta Bogor Kota. Raidan berhasil diselamatkan dan dua pelaku berhasil ditangkap. (BUANA INDONESIA NETWORK/Acep Mulyana)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor dibantu Unit Reskrim Polsek Bogor Timur berhasil menangkap dua orang pelaku penculikan anak. Kedua pelaku atas nama (FBR) Sopiandi dan (SRY). Keduanya ditangkap dalam kurun 5 jam dari waktu kejadian pada Selasa 8 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 Wib.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto, mengungkapkan, setelah pihak kepolisian mendengar keterangan para saksi, mendapatkan informasi terkait pelaku penculikan dan ciri-ciri kendaraan pelaku, tim bergerak melakukan pencarian dan memancing para pelaku dengan komunikasi lewat handphone milik ibu korban.

“Sekitar pukul 20.10 Wib saat itu para pelaku sedang parkir di pinggir Jalan Djuanda, tepatnya depan Bank BCA Djuanda Bogor hingga tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan Raidan (7 tahun) yang menjadi korban penculikan. Para pelaku lalu kami bawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Rabu 9 Mei 2018.

Kompol Didik Purwanto mengemukakan, kejadian penculikan terjadi lada Selasa tanggal 8 Mei 2018 sekira 15.30 Wib, di pinggir Jalan R3 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Korbannya Raidan, berumur 7 tahun, putra dari Lukman Hakim yang beralamat di Perum Pajajaran Regency Blok I No 10 RT 03 RW 18 Katulampa.

“Modus pelaku mengaku sebagai sopir saudara Lukman Hakim kepada sopir antar jemput Ateng Teruna Anwar. Pelaku meminta kepada Ateng agar korban diajak oleh pelaku ke Botani mengaku akan memberi surprise ulang tahun. Namun saat itu Ateng menolak. Kemudian di tempat kejadian perkara yakni di Jalan R3 saat korban turun dari mobil saat itu pelaku langsung mengajak korban naik mobil warna putih yang dibawa pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit HP dan kartu perdana baru, satu unit mobil Mobilio yang digunakan pelaku, identitas KTP milik pelaku dan buku tabungan. Polisi juga memeriksa psikis korban.

“Para pelaku dikenal pasal penculikan anak pasal 83 jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).