Oded : Rumah Makan, Cafe Dan Resto Di Bandung Dibatasi Hanya Untuk Take Away

9.435 dibaca
sekda Bandung Ema Sumarna dan Walikota Bandung OdedM Danial saat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual di Pendopo Kota Bandung pada Hari Senin, 21 Juni 2021.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Walikota Bandung menyebut Gubernur Jawa Barat memberikan atensinya kepada Pemkot Bandung untuk melakukan pengawasan terhadap Perwal penanganan covid 19 terbaru yakni Perwal No 61 Tahun 2021.

Walikota Bandung Oded M Danial mengatakan Gubernur menitipkan agar pengawasan terhadap Perwal yang pihaknya keluarkan secara khusus.

Advertisement

” Salah satunya terkait kebijakan ‘take away’ bagi pelaku usaha kuliner di Kota Bandung untuk ditingkatkan,” kata Oded, Senin, 21 Juni 2021.

Oded menjelaskan, kebijakan take away ini tertuang pada Perwal No 61 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (5) yang berbunyi bahwa kegiatan di restoran, rumah makan di cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang secara langsung (take away) dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat (dine in).

“Kami meminta pengertian kepada para pelaku usaha di bidang kuliner ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang kami buat. Karena mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandung masih bertambah. Kini kita semua masih dalam status siaga satu,” tutur Oded.

Untuk itu, Oded akan instruksikan kepada para Gugus Tugas di kewilayahan dan khususnya kepada tim Satpol PP untuk memperketat pengawasan di lapangan mengenai kebijakan take away pada sektor kuliner yang ada di Kota Bandung.