BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi. Kali ini menimpa Rangga Putra wartawan Banten Raya Televisi (BarayaTV) saat menjalankan tugasnya meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada Jum’at, 25 November 2016 siang.
Kejadian berawal saat Rangga mengambil gambar kegiatan sidang di PN Pandeglang sekitar Pukul 11.30 WIB. Saat itu, Hakim Maria K.U Ginting yang tengah memimpin sidang marah dengan membentak pewarta yang ada di ruangan sidang.
Maria membentak pewarta dihadapan umum
“Saat sidang belum dimulai harus ijin dulu,” katanya.
Saat kejadian kamera Video milik Rangga langsung ‘disita’ oleh Maria. Salah seorang petugas PN Pandeglang menghampus semua hasil rekamannya.
Sementara itu, Repoter BarayaTv, Rangga tidak habis pikir dengan salah satu sikap hakim yang telah arogan terhadap wartawan, padahal sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
“Saat saya meliput sidang pelanggaran lalu lintas, kamera saya dipinta oleh hakim. dengan alasan belum ijin, padahal saya sudah meminta ijin kepada salah satu pekerja PN Pandeglang untuk meliput persidangan tersebut dan diperbolehkan. Karena sidang tersebut terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, Rangga pun sangat menyesalkan dengan sikap hakim yang arogan dan memarahinya di depan umum. Padahal, jika hakim tersebut meminta dengan baik-baik dirinya pun akan bersikap baik pula.
“Saya menyesalkan sikap arogansi hakim, yang marah -marah didepan umum. harusnya tidak seperti itu, dengan cara lebih sopan. Kalau sampai menyita dan merampas kamera itu tidak boleh,” tuturnya.
Namun, Ketua PN Pandeglang, Mahmuriadin mengaku jika kejadian tersebut hanya sebatas miss komunikasi antara hakim dengan pewarta. Pasalnya, jika tidak miss komunikasi maka kejadian tersebut tidak akan terjadi.
” Terus terang ibu maria itu baru jalan dua bulan di PN Pandeglang, sehingga belum mengenal teman-teman jurnalis. Adapun sikap maria yang arogan sebenarnya tidak ada maksud untuk merampas kamera video reporter BarayaTv,” jelasnya.
Mahmuriadin meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia pun berjanji akan memperingati semua hakim agar tidak bersikap arogan terhadap pekerja jurnalistik yang sedang meliput persidangan.
” Apabila itu kurang berkenang, kami mohon maaf. Minggu depan kami akan koordinasikan dengan yang bersangkutan,” pintanya.

Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ) Pandeglang, Agus Djaleandro mengecam perilaku hakim yang telah merampas kamera salah satu jurnalis TV lokal. Pasalnya, semua jurnalistik telah dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
” Kami sangat mengecam dengan tindakan hakim yang sudah bertindak sewena-wena terhadap jurnalistik,” tuturnya










