BUANAINDONESIA.CO.ID,SERANG BANTEN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kecmatan Serang, Kota. Serang – Banten diamankan Ditresnarkoba Polda Banten Sabtu 10 April 2021 sekira pukul 08.45 wib
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H kepada awak media membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu.
” Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” ungkap Lutfi
Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang – Pandeglang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang di temukan didalam bungkus rokok.
” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis Sabu tersebut,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa tersangka MS sudah diamankan di Polda Banten, guna proses penyidikan lebih lanjut, maka dengan adanya kasus tersebut, Edy, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas kepolisian terdekat apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba. Karena Narkoba adalah perusak generasi muda dan musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.
” Maka negara atau penegak hukum tidak akan main-main dengan persoalan Narkoba ini, kita akan tindak tegas para pelaku perusak generasi bangsa ini, kita tidak akan pandang bulu siapapun itu pelakunya, atas perbuatannya tersangka MS (52) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.








