BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hari pertama penerapan penyesuaian jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Kabupaten Garut mendapat perhatian langsung dari Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Ia turun ke sekolah untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas belajar peserta didik.
Pemantauan dilakukan di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (5/8/2026). Bupati melihat langsung suasana sekolah sejak pagi sekaligus mengecek kesiapan siswa dan tenaga pendidik dalam menjalankan perubahan waktu pembelajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Abdusy Syakur Amin tidak hanya meninjau lingkungan sekolah. Ia juga berbincang dengan para orang tua yang mengantar anak mereka. Sejumlah hal ditanyakan, termasuk bagaimana keluarga menyesuaikan rutinitas pagi, waktu bangun anak, hingga kondisi perjalanan menuju sekolah.
Interaksi tersebut menjadi bagian dari monitoring untuk mengetahui respons masyarakat terhadap kebijakan yang mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Setelah berdialog dengan orang tua, Bupati memasuki sejumlah kelas dan menyapa para siswa. Ia memberikan dorongan kepada peserta didik agar tetap antusias mengikuti pembelajaran meski harus memulai kegiatan sekolah lebih awal.
Pemkab Garut menilai perubahan jam masuk sekolah dapat menjadi sarana membangun kebiasaan disiplin bagi peserta didik. Selain itu, waktu belajar pada pagi hari diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal ketika kondisi siswa masih relatif segar dan siap menerima materi pelajaran.
Kebijakan tersebut juga diharapkan memiliki dampak terhadap mobilitas masyarakat pada pagi hari, terutama dengan adanya upaya mengatur waktu keberangkatan siswa dan aktivitas kerja agar tidak seluruhnya berlangsung pada waktu yang sama.
Meski program mulai diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Garut tetap memberikan ruang bagi sekolah yang menghadapi kendala dalam penerapannya. Hal itu tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 tentang Imbauan Penyesuaian Jam Awal Masuk Belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Asep Wawan Budiman.
Dalam surat tersebut dijelaskan, satuan pendidikan yang belum mampu menerapkan jam masuk 06.30 WIB dapat mempertahankan jadwal yang selama ini berjalan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya kondisi psikologis peserta didik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar sekolah.
Sekolah yang masih menggunakan jadwal sebelumnya tetap diharapkan melakukan penyesuaian secara bertahap. Perkembangan penerapan kebijakan tersebut juga perlu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menjadi bahan pemantauan dan evaluasi.
Pemkab Garut menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh perubahan waktu masuk sekolah, tetapi juga oleh kesiapan seluruh pihak. Karena itu, koordinasi antara sekolah, orang tua, peserta didik dan pemerintah daerah menjadi penting agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi di lapangan.









