Pasca Insiden KKR Natal Di Sabuga Bandung. Polisi Ambil Tindakan

18.869 dibaca

picsart_12-06-10-24-36

BUANAJABAR.COM, BANDUNG – Terkait peristiwa dugaan penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 di Gedung Sabuga, Kampus ITB, Kota Bandung, Jawa Barat oleh sekelompok ormas pada Selasa, 6 Desember 2016 yang lalu. Kepolisian membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Advertisement

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan bahwa tim khusus itu diberikan tugas untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang terjadi pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

“Tentunya yang terpenting adalah pelajaran bagi kita semua bahwa perbedaan di Kota Madya Bandung ini baik suku, agama dan ras itu merupakan keragaman yang harus kita hormati. Untuk itu perlu toleransi di antara kita, sehingga dengan pengalaman itu, kejadian seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi.” ucap Hendro.

Hendro menjelaskan, dalam upaya untuk mengembalikan rasa toleransi antarumat beragama, pemerintah setempat telah menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi massa dan sejumlah tokoh mayarakat.

agung-suryamal-adv

Sementara itu, penasihat hukum dari ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS), yaitu kelompok yang menghentikan KKR, Farhat Bahafdullah menyatakan, bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menginginkan mereka membuat pernyataan permohonan maaf atas insiden KKR tersebut.

“Kita sudah jelas menyatakan tidak ada salah apa yang dilakukan kawan-kawan, sehingga tidak perlu meminta maaf. Jelas, kan?” ujar Farhat melalui sambungan telepon, Rabu 14 Desember 2016.

Sebelumnya pada Kamis, 8 Desember 2016, Ridwan Kamil dalam akun media sosial pribadinya menuliskan sembilan poin kesepakatan bersama MUI, FKUB, Kementerian Agama Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Kepolisian Bandung, dan Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam poin keenam dituliskan, dalam rentang waktu tujuh hari pihak ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalan berkegiatan sebagai ormas diwilayah hukum negara Indonesia.

Sedangkan dalam poin ketujuh, apabila ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

(sumber: Lip6)

(Editor: Ekky)

commercial-star-end-251216