PDI Perjuangan Tolak Anggaran Belanja untuk Instansi Vertikal

12.586 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Partai PDI Perjuangan menolak tegas penganggaran belanja untuk instansi vertikal, seperti pengadaan tanah untuk BPN sebesar 3 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Yudha Pudja Turnawan.

Advertisement

” Instansi vertikal bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Yudha juga menambahkan, pengadaan tanah ini tidak termuat sebelumnya di dokumen PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Pemerintahan Rakyat).

” Pengadaan tanah ini tidak termuat di dokumen PPAS Dinas PUPR untuk tahun anggaran 2018, namun di rencana kerja anggaran dinas PUPR tahun anggaran 2018 tiba-tiba muncul, sementara kegiatan yang sudah di dokumen PPAS tidak ada,” tambahnya.

Yudha meminta Bupati Garut mempertimbangkan kembali pemganggaran belanja, dengan mengingatkan kembali tentang hasil evaluasi Paperda Kabupaten Garut, tentang perubahan APBD tahun 2017. Dimana pengalokasian dana tersebut dinilai tidak tepat.

” Bupati harus mempertimbangkan keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Paperda Kabupaten Garut tentang perubahan APBD tahun 2017. Dimana, Gubernur mengingatkan pengalokasian anggaran untuk instansi vertikal rehabilitasi gedung Polres sebesar 750 juta rupiah tidak tepat, karena bukan didalam rangka melaksanakan urusan kewenangan daerah. Kenapa pemerintah masih mengulangi lagi, memberikan alokasi anggaran untuk instansi vertikal,” ujarnya.