Pedagang Tak Mau Pindah, Ini Ancaman Pengembang pasar Baru Limbangan

11.769 dibaca
Suasana pasar limbangan di Tempat Penampungan Sementara, Lapangan Pasopati, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Garut, terlihat kondusif. Minggu (2442016)

GARUT, BuanaIndonesia.com – Tak ada tanda-tanda Pedagang pasar Limbangan meninggalkan dari tempat penampungan ( Pasar sementara ) lapangan Pasopati, hari ini pengembang pasar baru Limbangan, PT Elva Primandiri membagikan surat edaran pada para pedagang.

Pembagian surat edaran tersebut mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan satpol PP. Beredar kabar, kegiatan pembagian surat edaran kepada para pedagang yang masih bertahan di tempat penampungan sementara tersebut dikarenakan mahalnya harga kios yang berujung pada penolakan pedagang untuk dilakukan relokasi ke tempat yang baru ( Pasar baru Limbangan. )

Advertisement

Direktur PT Elva Primandiri, Elva Waniza membenarkan  adanya surat edaran pada para pedagang yang masih berjualan di Lapangan Pasopati, desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan.

” Ya benar kami membagikan surat edaran pada para pedagang. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut surat yang kami keluarkan dengan nomor 567/KHUSUS/SEP/IV/2014 tertanggal 18 April 2016, ” ujarnya, Minggu (24/4), melalui saluran telpon.

Menurutnya, dalam surat edaran yang di bagikan para pedagang sekaligus memberitahukan pada para pedagang. Yang mana isinya diantaranya, memberitahukan pada para pedagang yang telah melakukan validasi dan telah memenuhi persyaratan administrasi sudah dapat membenahi dan menempati kios serta los sesuai dengan bukti kepemilikan yang telah di sahkan.

Adapun jadwal pembenahan bisa dilaksanakan sampai tanggal 30 April 2016. Kata Elva, kegiatan berdagang di pasar limbangan akan dijadwalkan dimulai pada Minggu (1/5/2016).

Elva mengancam akan memindahtangankan kios yang menjadi ‘ jatah ‘ pedagang jika sampai tanggal 3 Mei 2016 para pedagang masih melakukan aktivitas berjualan di Lapangan Pasopati

” PT Elva Primandiri selaku pengembang tidak bertanggung jawab atas kepemilikan kios dan los yang ada di pasar Limbangan baru dan akan di pindah tangankan pada orang yang berminat mengisi kios tersebut, meskipun bukan warga pedagang, ” Ancam Elva

Elva menambahkan proses pembongkaran kios dan los yang berada di tempat penampungan sementara akan diserahkan pada pihak pemerintahan desa Limbangan Tengah.

” Sedangkan PT Elva Primadiri akan membantu dalam proses pembongkarannya. Serta nanti material bangunan sisa kios/los eks TPS milik PT Elva Primadiri akan dihibahkan pada warga yang berada di sekitar Lapangan Pasopati sekaligus menunjuk koordintaor pihak muspika Limbangan dan Desa Limbangan Tengah.” Ujar Elva

Kendati demikian, pihaknya masih tetap menunggu para pedagang untuk berpindah dengan kesadarannya sendiri.

” Jika ada pedagang masih ada yang keberatan dengan harga kios serta tidak memiliki biaya, hal itu bisa dikomunikasikan dengan baik bersama kami. Jangan sampai memiliki keinginan untuk memiliki kios tetapi tidak mau berkomunikasi. Kami membuka komunikasi bagi seluruh pedagang termasuk Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L), karena mereka semua adalah warga kami, ” cetusnya.

Sementara salah seorang pedagang, Teten mengungkapkan keberatannya atas adanya batas waktu yang diberikan pihak PT Elva Primandiri untuk segera pindah. teten mengaku sampai saat ini belum mampu memenuhi kewajiban kepemilikan kios, seperti membayar Down Payment ( DP) dan melunasinya.

” Saya mau berpindah asalkan ada kebijakan dari pihak pengembang dalam memenuhi administrasinya, ” ujarnya.

Dikatakan Teten, dirinya juga menuding pihak pengembang adanya indikasi pemilik kios yang ada sekarang di dominasi oleh pemilik uang besar dan warga luar.

Ditempat terpisah Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L) Basar Suryana, menilai adanya surat edaran dari pihak pengembang itu merupakan haknya.

” Namun kami selaku pedagang tetap mengabaikannya. Soalnya yang ditunggu selama ini adalah sikap Pemkab Garut terhadap para pedagang dalam menyelesaikan permasalahan pasar Limbangan. Kami sepakat tetap tidak akan menuruti isi yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Hal ini akan dilakukannya sampai ada penyelesaian yang dilakukan Pemkab Garut, ” Kata Basar

Basar menambahkan, kondisi berjualan di Lapangan Pasopati sejak adanya proses pemindahan ke lokasi baru, masih berjalan seperti biasanya dan kondusif.

” Namun sempat terjadi keributan pada hari kedua pemindahan yakni adanya pemaksaan pembongkaran kios/los oleh pihak pengembang. Dimana mereka masih bersifat arogan dengan mengedepankan kekuatan pihak kemanan ” Jelas Basar.