BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan melantik para kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 pada 16 Juni 2023 mendatang di Gedung Pendopo Garut Pukul 08.00 WIB. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at 9 Juni 2023.
” Pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 15 Mei 2023 akan dilantik serentak hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 di Pendopo jam 8 pagi,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya.
Bupati meminta para camat untuk menyelesaikan administrasi pasca Pilkades serentak yang dilaksanakan di 82 desa di 28 kecamatan se Kabupaten Garut. Selain itu, imbuh Rudy, pihaknya juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut beserta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, untuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan kepala desa.
” Sedangkan terhadap keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN,” imbuhnya.
Rudy mengungkapkan jika pihaknya akan menangguhkan pelantikan kepala desa apabila ada putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa yang kalah.
” Kami menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades, tapi penyelesaiannys harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya. Insya Allah 98 persen proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini sendiri, ada sekitar 306 calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa di 82 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Garut, dan Bupati Garut menilai jika pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun 2023 berjalan aman dan lancar.










