Pemkab Garut Melakukan Perjanjian Kerjasama Di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari Garut

17.034 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui surat Nomor pihak pertama : 180/3545/HUK Bupati Garut dan Nomor pihak kedua : B-1032/M.2.15/Gs/04/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Garut melakukan kerjasama kerja dengan Kejaksaan Negeri Garut tentang penanganan hukum pidana dan tata usaha negara. Senin 18 Mei 2020.

Nampak hadir dalam kegiatan Bupati Garut H Rudy Gunawan, Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi, Kabag Hukum, Kabag kerjasama, kasi Fatin Kejari, kasubag hukum.

Advertisement

Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, perjanjian ini merupakan bagian penting bagi Pemkab Garut dalam upaya penanganan masalah hukun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

” Semoga kerjasama kita bisa terjalin dengan baik mengenai penanganan masalah hukum baik itu di bidang perdata dan tata usaha negara” kata Bupati Garut H Rudy Gunawan.