BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2693/SJ tanggal 1 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meluas serta sebagai upaya sinergitas dalam menghambat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19, perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini disampaikan Bupati Garut H Rudy Gunawan, Kamis 2020.

Dikatakan Bupati Garut, penyesuaian ini terkait perpanjangan belajar mandiri di rumah bagi siswa dan Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement/FWA).
” Kegiatan belajar mandiri di rumah bagi peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diperpanjang sampai dengan tanggal 26 April 2020″ kata Bupati Garut.
Demikian pula lanjutnya, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masih – masih diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.
” Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui media informasi dan komunikasi (WhatsApp) atau media elektronik lainnya” pungkas Rudy Gunawan.












