
BUANAINDONESIA.CO.ID, Garut – Kasus penangkapan Empat Oknum wartawan yang ditangkap oleh Kepolisian sektor Garut Kota mendapat tanggapan dari lembaga kewartawanan yang ada di Kabupaten Garut Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) dan Pemersatu Wartawan Repormasi Indonesia Jaya (PWRI) Jaya menanggapi kejadian ini.

Wahyu Sumantri (Kanan) Ketua AMMNI Garut, Agus Prasetio (Tengah) Ketua PWRI JAYA Garut, Asep BJ (Kiri) Ketua Satgas PWRI JAYA.
Ditemui di Kantornya Wahyu Sumantri Ketua AMMNI DPC Garut menyatakan sikap Apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian terhadap penangkapan Oknum Wartawan yang diduga pelakukan pemerasan di wilayah Garut Kota,”kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kepolisian dalam penindakan terhadap apapun pelanggaran pidana termasuk kepada wartawan sekalipun apabila hal itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara kita,”kata Wahyu Jumat 25 Mei 2018.
Tetapi Lanjut Wahyu,kejadian ini jangan hanya terhenti di kasus pemerasan yang dituduhkan saja,tetapi bisa di tarik benang merahnya kenapa pemberian uang itu bisa terjadi begitu saja,”artinya ada runutan persoalan yang dilakukan oleh Korban,apalagi menyangkut kejahatan Pidana itu juga harus di usut tuntas,karena tidak semata mata korban memberikan uang apabila tidak melakukan kesalahan,”lanjut Wahyu.
Sementara itu Agus Prasetio Ketua PWRI Jaya Kabupaten Garut menyampaikan kasus ini harus terus diusut tuntas baik persoalan Pemerasan maupun kontek pemberi uang tersebut,sehingga bisa berimbang dan menjadi edukasi positif bagi masyarakat,”kita harus bijak menyikapinya jangan hanya melihat dari sudut pandang sebelah saja,”ucap Agus.
Ditambahkan Agus, profesi apapun tidak akan membenarkan adanya suap menyuap, karena dalam hukum pidana kita penyuap dan orang yang disuap terkena sangsi pidana dua duanya, dalam kasus ini kita mesti tahu juga apa yang menjadi motivasi penyuap kepada yang disuap,” hal ini sebagai ranah penegak hukum yang mengusutnya dan kita dukung kasus ini hingga tuntas,” tambah Agus.
Kedua Petinggi kelembagaan Kewartawan ini sepakat untuk mendukung kepada siapa saja awak media yang ada di Kabupaten Garut untuk bekerja sesuai ril tupoksi nya menurut UU Pers No.40 Tahun 1990,kita harus terus berkarya menyuguhkan informasi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dengan seimbang dan sesuai tupoksinya sebagai jurnalis agar terhindar dari pelanggaran yang akan berbenturan dengan hukum pidana yang ada di Negara kita.








