Penghapusan Restribusi KIR Ditanggapi Dingin Oleh Pemilik Angkot

16.088 dibaca
Kebijakan Pemkot Sukabumi dalam menghapus retribusi KIR ditanggapi apatis oleh kalangan sopir dan pemilik angkot, Jumat, 9 Maret 2018. Buana Indonesia Netwok/ Diana Novita Hidayat

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR ditanggapi apatis oleh kalangan sopir dan pemilik angkot. Hal tersebut terbukti setelah pembebasan biaya retribusi KIR khusus untuk angkot, masih banyak pemilik angkot yang enggan melakukan pengujian kendaraan miliknya, Jumat, 9 Maret 2018.

Advertisement

Menurut Kasubbag Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Asep Supriadi, semula Pemkot Sukabumi mengharapkan terjadinya ledakan pemohon uji KIR dari kalangan angkot setelah diberlakukan penghapusan retribusi, namun harapan tersebut tidak tercapai, para pemilik angkot tidak memberikan respon positif terhadap kebijakan wali kota tersebut.

“Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan kesempatan bagi pemilik angkot untuk menguji kendaraannya dengan gratis. Tetapi kesempatan untuk para sopir angkot itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dan sebaik-baiknya,” terangnya.

Menurutnya, penghapusan retribusi KIR untuk angkot merupakan bentuk kepedulian Pemkot untuk meringankan beban pengemudi dan pengusaha angkutan umum dalam taryek di Kota Sukabumi. Kebijakan Wali Kota tersebut diambil dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah, sehingga beban untuk membayar retribusi KIR diambil alih dari pemilik dan pengemudi angkot oleh pemerintah.

“Uang yang seharusnya untuk membayar biaya KIR dapat  digunakan untuk keperluan lain, seperti perawatan kendaraan,” sambung Asep.

Asep juga menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor tetap diperlukan untuk mendukung terselenggaranya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien. Selain itu juga untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor di jalan.

“Jadi semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, dan memenuhi persyaratan teknis yang laik jalan, serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui,” tutup Asep Supriadi.