Perpanjang Ijin Domisili MBK, Kantor Desa Leuwigoong Pikir-Pikir

20.830 dibaca
Kantor Desa Tidak Akan dulu keluarkan perpanjangan Ijin domisili usaha milik PT MBK karena dianggap masih berpolemik
Kantor Desa Tidak Akan dulu keluarkan perpanjangan Ijin domisili usaha milik PT MBK karena dianggap masih berpolemik
Kantor Desa Tidak Akan dulu keluarkan perpanjangan Ijin domisili usaha milik PT MBK karena dianggap masih berpolemik

Garut, Buanaindonesia.com – Ramai diberitakan sejumlah aktivis dan tokoh Garut akan dirikan Posko Darurat Korban Rentenir, Perangkat desa Leuwigoong kini enggan perpanjang lagi ijin domisili Kantor PT Mitra Bisnis Keluarga ( MBK ) yang ada di wilayah Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Sekretaris Desa Leuwigoong, Kusnandi pada rabu (14/12) mengatakan sebenarnya sejak lama pihaknya sudah ragu untuk menandatangani ijin domisili Pt MBK, karena keberadaan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat

Advertisement

” Waktu itu memang ada keterangan domisili dari desa tertanggal 11 Desember 2014, tapi sekarang sudah habis, harus diperpanjang, kemarin ada yang datang mau perpanjang, kami tolak. Kami masih timbang-timbang ” Kata kusnandi

Lebih lanjut Kusnandi mengatakan dasar keluarnya keterangan domisili yang lalu itu ijin tetangga terdekat, tanggal 9 Desember 2013.

” Sekarang kalau mau memperpanjang ya minimal jangan radius 100 meter lah, ada tandatangan tokoh, ulama,pesantren minimal, karena mereka beroperasinya juga tidak hanya se kecamatan Leuwigoong saja, tapi sampai kecamatan lain. ” Kata Kusnandi

PT MBK adalah sebuah perusahaan jasa keuangan yang menggadang-gadang berdasarkan syariah, namun pada praktiknya MBK menerapkan bunga hingga 20 % pada nasabahnya. Keberadaan MBK menjadi pro kontra ditengah masyarakat pada saat menerapkan praktik-praktik penagihan yang dianggap tidak wajar, seperti adanya tanggung renteng, wajib berkumpul 1 minggu sekali tanpa mengenal toleransi dan wajib membayar tepat waktu. Keberadaan MBK di kabupaten Garut juga dianggap tidak memberi kontribusi apapun untuk pemerintah Garut. Untuk perusahaan beromset ratusan milyar, MBK juga dianggap tidak memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat di wilayah keberadaannya, seperti tidak ada CSR ( Corporate Social Responbility ) dan kontribusi nyata.

Baca juga :

Garut Diserbu ” Rentenir” Berkedok Koperasi, Ini Kata Tokoh Garut

Aktivis Garut Persiapkan Pos Darurat Korban Rentenir

Sejak lama sejumlah LSM, Ormas dan aktivis Garut pernah beberapa mempermasalahkan terkait MBK, namun tidak ada hasil. Kini sejumlah Ormas, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aktivis bergabung dan membulatkan tekad untuk memberantas praktik-praktik renten di Kabupaten Garut. Lewat aksi nyata didirikannya Posko Darurat Korban Rentenir ( Baca : Catat, Ini Call Centre Posko Darurat Korban Rentenir ) , mereka juga akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum pada masyarakat yang menjadi korban praktik renten, termasuk didalamnya lintah darat bertopeng Koperasi Simpan Pinjam ( Kosipa ) , Bank Keliling ( Bangke ) dan MBK ini.

 

Editor : M.I