
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG- Polres Pandeglang kembali berhasil membekuk satu orang tersangka pelaku spesialis pencurian motor di rumah indekos. Tersangka yang sering beraksi di daerah Pandeglang dan sekitarnya ditangkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang Banten di rumahnya yang bertempat di Kampung Cikuya Hilir 01/08, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Sabtu, 27 Januari 2018.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melewati pagar rumah indekos, kemudian masuk menuju kendaraan milik korban dan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T.
“Tersangka ini memang sudah kami incar dari dulu, atas informasi yang kami dapatkan tentang keberadaan tersangka, kemudian anggota Satreskrim bergerak. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto.
Lanjut Indra, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa kunci T dan dua unit kendaraan roda dua. Ditemukan juga selembar STNK atas nama Aldi Mulyana, yang beralamat di Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.
“Tersangka akan kita kenakan pasal tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.” pungkas AKBP Indra Lutrianto.
Editor: NA











