Polres Ciamis Amankan Guru Honorer Penyebar Berita Hoax 

31.589 dibaca
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Firmanto

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIAMIS – Seorang pria yang berprofesi guru honorer di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, akibat menyebar berita bohong atau hoax di media sosial Facebook. 

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Firmanto menuturkan, pelaku bernama Bambang Yudiana warga Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, diduga menyebarkan isu terkait orang diduga gila (ODG) yang ditangkap santai dengan membawa bom molotov dan hendak membakar pondok pesantren Manhajul Ulum di Kecamatan Rajadesa pada 26 Januari 2018.

“Saat ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media sosial facebook. Dalam unggahannya telah ditangkap orang pura-pura gila membawa bom molotov akan membakar pesantren. Padahal orang gila itu hanya membawa bekas botol air mineral berisi cairan berwarna biru dan sampah dalam karung.” Jelas Kasat Reskrim Hendra Firmanto kepada awak media, saat konfrensi pers Rabu, 28 Februari 2018 di Mapolres Ciamis.

Lanjutnya, Bambang memposting berita Hoax seperti berikut.

“Tah aya si gelo ningkah deui..ayn ek ngaduruk pst.Nusa di dsn.cigoong Rajadesa pake bom molotof..info kajadian tdi mlm sktr jam.02.00.untung kaburu ka ciduk tah si koplok teh…kade ah.. sing waspada dulur2..patroli kdu digalakeun tiap mlm di sktr pasantern dmn wae..“ . Posting Bambang.

Pihak kepolisian Polres Ciamis tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Selain menimbulkan efek jera, hal ini juga agar masyarakat tidak gegabah menyampaikan informasi yang belum tentu kebenarannya atau bohong melalui media sosial.

“Memang benar ada Orang gila, tapi bom molotovnya itu bohong, gk ada. Kami lakukan penyitaan terhadap handphone pelaku, walaupun postingannya sudah dihapus tidak ada,”  tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.