Polres Garut Ungkap Pembunuhan Supir Taksi Rental

32.519 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Mapolres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan Di Desa Cikandang Kecamatan Cikajang yang menewaskan Supir Taksi rental Bernama Yudi Als Jablay ( 26 ), warga Kp.Cibuntu selatan Rt.008 Rw.007 Kel.Babakan Kec.babakan Ciparay Kodya Bandung yang dilakukan oleh JS Als Keling dan D Als Abang pada ekspos  yang dilaksanakan di Mapolres Garut, Senin 18 Februari 2019.

Advertisement

Dalam keterangan Ekspos Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka JS ALS Keling dan tersangka D Als Abang secara bersama – sama merencanakan akan membunuh korban, dengan diawali berpura – pura sebagai konsumen meminta diantarkan untuk menjemput rekan – rekannya para tersangka oleh korban yang sebagai jasa rental mobll dari pasirkoja kodya Bandung menuju Kec.Cikajang Kab.Garut.

” Selanjutnya ketika diperjalanan tepatnya di Kp.Cibunar Ds.Sukajaya Kec.Sukaresmi Kab.Garut para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik, melakukan pemukulan dengan tangan kosong, lalu memukul dengan menggunakan sebilah kampak (membacok) ke arah wajah korban, lalu menggilas korban dengan mobll sampai mati, menyeret korban hingga membuang mayat korban ke sebuah jurang”, terang Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Sambung Budi, setelah barang – barang milik korban berupa mobil dan STNK nya serta dua buah HP milik korban, yang selanjutnya kedua tersangka membawa kabur mobil milik korban menuju ke daerah Pagaden Kab.Subang dan menjual nya kepada seseorang dengan panggilan AKI (DPO) sebesar Rp.13.400.000,(Tiga Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),

” Sementara untuk HP milik korban dijual ke sebuah counter di Pasirkoja Bandung dengan harga Rp.1.350.000.,-(Satu Juta Tiga Ratus lima Puluh Ribu rupiah)”, sambungnya.

Diakhir Keterangan Kapolres Garut menyampaikan, berdasarkan barang bukti dan olah TKP serta pengakuan tersangka,para tersangka di duga melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pembunuhan yang ikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana dan atau merampas nyawa orang lain dan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian dan atau dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat.

” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke le, ke Ze, ayat (3) dan ayat (4), subs pasal 170 kuhp ayat (1), (2) ke 3e subs pasal 181, dengan ancaman 15 Tahun Penjara minimal, maksimal hukuman mati”, pungkasnya.