Polres Pandeglang Amankan Empat Pengedar Narkoba

16.116 dibaca

PANDEGLANG, BuanaIndonesia.com – Polres Pandeglang berhasil membekuk Empat pengedar Narkoba yang selalu meresahkan masyarakat, demikian disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Ary satriyana, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Jumat 5 Agustus 2016.

Dalam jumpa Persnya, Kapolres menyampaikan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis Sabu, pada hari Senin 1 Agustus 2016, diwilayah Kecamatan Cigeulis. Serta berhasil membekuk 4 tersangka sindikat pengedar narkoba, para pelaku ditangkap dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Advertisement

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan mereka, yaitu 15 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, Dua unit sepeda motor, dua buah Handphone, dan sebuah alat hisap sabu,” kata Ary.

Menurut Ary, semua pelaku akan dijerat UU Narkotika pasal 114 ayat 1, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pihaknya terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, Ary beranggapan kalau keempat tersangka yang diringkus ini merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba berskala besar.

“Narkoba harus terus kita lawan, bukan saja oleh pihak kepolisian tapi masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberantas Narkoba, tanpa bantuan dari semua elemen masyarakat kami pihak kepolisian akan kesulitan dalam melaksanakan tugas, maka sangat penting sekali keterlibatan masyarakat dalam meberantas kejahatan, apalagi kejahatan narkoba,” Tegasnya.

Dalam Press Releasenya, Kapolres berharap kepada masyarakat, ketika melihat kejadian atau kejahatan narkoba agar segera melaporkannya kepada polisi. Karena Narkoba adalah kejahatan paling besar yang akan memusnahkan generasi bangsa ini.