BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabuapten Pandeglang, yang waktu kejadi pada hari Rabu 13 Pebruari 2019 pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, kepada awak media, membenarkan atas keberhasilan Satreskrim, dalam mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Panimbang.
” MR (45) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Di tambah dua orang lagi baru kita tangkap Insial (MD) dengan (UG)(baru di tangkap di Desa Turus Kecamatan Patia, Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang,” kata AKBP Indra Lurianto Amstono saat dikonfirmasi.
Masih kata Indra, menjelaskan bahwa pelaku Curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.
Barang bukti yang diamankan terhadap seorang 1 unit sepeda motor merk honda mega pro warna biru. Serta, 1 mata kunci leter T sebanyak 2 buah linggis kecil.
“Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis,” terang Kapolres Pandeglang.
Selanjutnya, tersangka mengambil 2 unit sepeda motor milik korban yang diantaranya 1 unit sepeda motor terkunci stang dan 1 unit sepeda motor tidak terkunci stang. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang.
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 363 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.










